RISALAH AQIQAH
Hukum Melaksanakan
Aqiqah
Aqiqah
dalam
istilah agama adalah sembelihan untuk
anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa
syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat‐syarat tertentu.
Oleh
sebagian ulama
ia disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).
Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan
mengatakannya sebagai
sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya
pada
hari ketujuh (dari kelahirannya)". (HR al‐Tirmidzi, Hasan Shahih)
|
Kata
Aqiqah
berasal dari kata Al‐Aqqu
yang berarti memotong (Al‐Qoth'u). Al‐Ashmu'i berpendapat: Aqiqah asalnya adalah rambut di kepala anak
yang baru lahir. Kambing
yang dipotong disebut aqiqah karena rambut
anak tersebut dipotong
ketika kambing itu disembelih.
Dalam pelaksanaan aqiqah disunahkan untuk
memotong dua ekor kambing
yang seimbang untuk
anak laki‐laki dan satu ekor untuk anak perempuan.
Dari Ummi Kurz
Al‐Kabiyyah Ra,
ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Bagi anak
laki‐laki dua ekor kambing
yang sama, sedangkan bagi anak perempuan satu
ekor kambing". (HR. Tirmidzy
dan Ahmad)
Aqiqah Yang Sesuai Dengan Sunnah
Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para
ulama adalah hari ketujuh
dari kelahiran. Hal ini berdasarkan
hadits Samirah di mana
Nabi SAW bersabda, "Seorang
anak terikat
dengan
aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah
pada
hari
ketujuh dan diberi
nama". (HR. al‐Tirmidzi).
Namun demikian, apabila terlewat
dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke‐14. Dan jika
tidak
juga,
maka
pada
hari ke‐21 atau
kapan
saja
ia
mampu. Imam Malik berkata :
Pada dzohirnya bahwa
keterikatannya pada hari
ke
7 (tujuh) atas dasar
anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4
(empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh)
atau
setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip
ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT
: "Allah menghendaki
kemudahan bagimu dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu". (QS.Al Baqarah:185)
|
Dianjurkan agar
dagingnya diberikan dalam kondisi sudah
dimasak.
Hadits Aisyah
ra., "Sunnahnya dua ekor
kambing untuk anak laki‐laki dan satu ekor kambing untuk anak
perempuan. Ia dimasak tanpa
mematahkan tulangnya.
Lalu
dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan
pada hari ketujuh". (HR al‐Bayhaqi)
Daging aqiqah diberikan kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada
orang non‐muslim. Apalagi jika
hal itu dimaksudkan untuk
menarik simpatinya dan dalam rangka
dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, "Mereka memberi makan orang
miskin, anak yatim, dan tawanan,
dengan perasaan senang". (QS. Al‐Insan : 8). Menurut
Ibn Qud mah, tawanan pada saat itu adalah orang‐orang kafir. Namun demikian, keluarga juga boleh memakan sebagiannya.
Siapakah yang layak menerima daging sembelihan aqiqah ?
Mereka yang paling layak menerima
sedekah adalah orang fakir dan miskin
dari
kalangan umat Islam, begitu juga
dengan
aqiqah, mereka yang paling layak menerima
adalah orang miskin dikalangan umat Islam. Walaubagaimanapun
berdasarkan beberapa buah hadis dan amalan Rasulullah dan sahabat kita
disunatkan
juga
memakan
sebahagian daripada daging tersebut, bersedekah sebahagian dan menghadiahkan sebahagian lagi.
Apa yang membezakan aqiqah dan korban ialah
kita
disunatkan
memberikan sebahagian kaki kambing aqiqah tersebut kepada bidan
yang
menyambut kelahiran tersebut. Wallahu'alam
Jumlah Hewan Aqiqah
|
setara dan buat bayi wanita satu ekor
kambing".
Namun bila tidak memungkinkan, maka boleh
saja satu ekor
untuk
bayi laki‐laki, karena
Rasulullah SAW pun hanya menyembelih
satu
ekor untuk cucunya Hasan dan Husein.
"Adalah Rasulullah
SAW
menyembelih hewan aqiqah untuk
Hasan dan Husein
masing‐
masing satu ekor kambing ?". (HR Ashabus Sunan)
Aqiqah haruskah hewan jantan?
Baik dalam aqiqah
maupun udhiyah (kurban) tidak ada
persyaratan bahwa hewannya harus jantan atau betina. Keduanya bisa dijadikan sebagai hewan aqiqah atau
kurban. Akan tetapi yang lebih diutamakan adalah hewan
jantan
agar kelangsungan reproduksi hewan
tersebut
tetap terjaga.
Hukum Aqiqah Dilaksanakan
Dilain Negara/Kota
Tidak ada batasan yang mengharuskan agar pelaksanaan
aqiqah dilakukan di negeri/kota/kampung tempat kelahiran anak. Karena itu, Anda bisa melakukan di mana saja
sesuai
dengan kemaslahatan yang ada.
Hukum memakan
daging aqiqah
Daging selain disedekahkan juga bisa
dimakan
oleh
keluarga yang melakukan aqiqah. Hal
ini
berdasarkan hadits Aisyah ra.,
"Sunnahnya dua ekor kambing untuk
anak laki‐laki dan satu
ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak
tanpa mematahkan tulangnya.
Lalu
dimakan (oleh keluarganya),
dan disedekahkan
pada hari
ketujuh". (HR al‐Bayhaqi). Wallahu a'lam
bish‐shawab.
|
Pada dasarnya
aqiqah
disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari
ketujuh dari kelahiran.
Jika tidak bisa, maka
pada
hari keempat belas. Dan jika tidak
bisa pula, maka pada
hari kedua puluh satu. Selain
itu, pelaksanaan
aqiqah menjadi beban ayah.
Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum
diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah
sendiri di saat dewasa. Satu ketika
al‐Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, "ada
orang yang belum diaqiqahi apakah
ketika
besar ia boleh
mengaqiqahi dirinya sendiri?" Imam Ahmad menjawab, "Menurutku,
jika ia
belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih
baik melakukannya
sendiri saat dewasa. Aku
tidak menganggapnya makruh".
Para
pengikut Imam
Syafi'i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak‐anak
yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi
oleh
orang tuanya, dianjurkan
baginya untuk
melakukan aqiqah sendiri.
Hewan Untuk Aqiqah
Masalah kambing yang
layak untuk dijadian sembelihan
aqiqah
adalah kambing yang sehat, baik, tidak ada cacatnya. Semakin besar dan gemuk
tentu semakin
baik.
Sedangkan masalah harus menyentuhkan
anak kepada kambing yang akan disembelih untuk aqiqahnya, jelas
tidak ada
dasarnya. Barangkali
hanya sebuah kebiasaan saja.
Pemberian Nama
Anak
Tidak diragukan lagi bahwa ada kaitan antara arti
sebuah
nama dengan yang diberi
nama. Hal tersebut ditunjukan
dengan adanya
sejumlah nash syari yang menyatakan hal
tersebut.
|
Ibnu Al‐Qoyyim berkata: "Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan
mendapatkan bahwa makna‐makna yang
terkandung dalam nama berkaitan
dengannya sehingga seolah‐olah
makna‐makna tersebut
diambil darinya
dan seolah‐olah nama‐
nama
tersebut diambil dari
makna‐maknanya". Dan jika anda
ingin
mengetahui
pengaruh nama‐nama terhadap yang diberi nama (Al‐musamma) maka
perhatikanlah hadits di bawah
ini:
Dari
Said bin
Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata:
Aku datang kepada
Nabi SAW, beliau pun bertanya: "Siapa namamu?" Aku jawab: "Hazin" Nabi berkata:
"Namamu Sahl" Hazn berkata: "Aku tidak
akan merobah nama pemberian bapakku"
Ibnu Al‐Musayyib berkata: "Orang tersebut senantiasa bersikap
keras
terhadap kami setelahnya". (HR. Bukhori)
(At‐Thiflu
Wa Ahkamuhu/Ahmad
Al‐'Isawiy hal 65)
Oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak‐anak menjadi salah satu
kewajiban orang tua. Di
antara nama‐nama yang baik yang layak
diberikan adalah nama nabi penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana
sabda beliau :
Dari Jabir Ra
dari
Nabi
SAW beliau bersabda: "Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan
kunyahku". (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)
Mencukur Rambut
Mencukur rambut adalah anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan
ketika
anak yang baru lahir
pada hari ketujuh.
Dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda,
"Setiap anak
terikat
dengan
aqiqahnya. Pada hari
ketujuh disembelihkan hewan untuknya,
diberi nama, dan dicukur". (HR. at‐Tirmidzi).
|
Tidak ada ketentuan apakah
harus digundul atau
tidak. Tetapi yang jelas pencukuran
tersebut harus dilakukan dengan rata;
tidak
boleh
hanya
mencukur sebagian
kepala
dan sebagian yang lain dibiarkan.
Tentu saja
semakin banyak rambut yang dicukur
dan ditimbang semakin ‐insya Allah‐ semakin besar
pula sedekahnya.
Tinggalkan Pesan Buat Kami